TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah di masa mendatang akan berfokus pada investasi dalam bentuk surat berharga. Hal ini berbeda dengan sebelumnya pemerintah yang cenderung berfokus pada investasi berupa penyertaan modal dan pemberian pinjaman.
Ketentuan baru mengenai investasi pemerintah ini tertuang dalam PP No. 63/2019 yang mencabut PP lama No. 1/2008 beserta perubahannya yakni PP No. 49/2011. Dalam bagian penjelasan atas PP No. 63/2019, disebutkan bahwa pemerintah ke depan bakal berfokus pada investasi dalam bentuk surat berharga.
Adapun yang dimaksud dengan surat berharga di sini terdiri dari saham, surat utang, dan surat berharga lain yang telah memiliki izin seperti reksadana. Dalam pelaksanaannya, investasi pemerintah dalam bentuk saham dan surat utang dilaksanakan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) dengan mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko dan imbal hasil, serta alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
OIP adalah pelaksana fungsi operasional investasi pemerintah yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan perlu menetapkan Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana sebagai OIP. Meski demikian, Menteri Keuangan juga dapat menetapkan BLU lain, BUMN, dan badan hukum lain sebagai OIP.
Dalam pengambilan keputusan investasi, OIP perlu melakukan analisis terhadap risiko dan dokumentasi pengambilan keputusan harus dituangkan secara memadai. OIP juga dapat melakukan alih daya pengelolaan investasi kepada manajer investasi.
Adapun manajer investasi yang boleh bekerja sama dengan OIP harus memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari OJK. Manajer investasi ini juga harus tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha ataupun pembekuan dari OJK.